REVIEW PERTEMUAN 1 & 2 MATA KULIAH SEJARAH AGRARIA KELAS A
Oleh : Celvin Gylang Prayudha (180110301024)
definisi Agraria
dalam artian secara umum : tanah atau pertanahan
menurut Bhs. Yunani : berasal dari kata “agre” yang berarti tanah, sebidang tanah/ladang. Kemudian dari kata “Agrarius” yang berarti persawahan, perladangan, pertanian
menurut KBBI : merupakan urusan pertanian/urusan kepemilikan tanah
menurut Bhs. Inggris : berasal dari kata “Agrarian” yang berarti tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian
dalam artian secara khusus, Agraria berarti tanah, mempunyai multi tafsir karena dapat diartikan secara luas, yaitu menyangkut tanah yang terlihat permukaan dan semua yang terkandung di dalam dan diatasnya (air dan udara)
UUPA
Secara luas mencakup berbagai hal : Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (dalam arti fisik)
Jika dilihat secara Yuridis, hak hak alam yang terkandung di dalam suatu wilayah berhak dieksploitasi oleh pihak yang memilikinya, misalnya Negara
Menurut UU no. 24 1992 tentang penataan ruang:
Bahwa ruang sebagai wadah yang peliputi daratan, lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Agraria Dunia
1. pada masa Yunani kuno, diberlakukan radistribusi land & fasilitas perkreditan membebaskan Hektemor dari hutang, selain itu juga para budak dibebaskan dari status budak pertanian
2. pada masa Roma kuno, untuk menghindari adanya pemberontakan oleh Rakyat, maka rakyat kecil diangkat dg cara retribusi tanah2 milik umum, penetapan batas maksimal harus diserahkan kepada negara kemudian dibagikan
3. di Inggris diberlakukan sistem Enclousure Movement, yaitu pengkaplingan untuk disewakan untuk umum oleh tuan tanah karena tekanan pasar. Tindakan yang dilakukan yaitu mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan. Hal ini yang menyebabkan para petani dan peternak di Inggris memiliki tanah yang luas.
4. Di Prancis sistem penguasaan tanah sebelumnya menggunakan sistem Feodal dimana semua tanah adalah milik Raja. Setelah meletusnya Revolusi Prancis, sistem Feodal ini dihancurkan dan tanah dibagi bagikan kepada petani dan budak dibebaskan
5. Di Russia diberlakukan sistem Stollpin Land Reform pada tahun 1906 hingga 1911 dimana para petani dibebaskan dari Komune-komune. Pada tahun 1917 dimana Komunis berkuasa di Russia, kepemilikan tanah pribadi dihapus dan dikuasai oleh negara dan hak garap diatur
6. Muncul piagam petani atau Peasents Charter
Agraria sebagai sumber penghidupan rakyat Indonesia
Besarnya faktor ketergantungan manusia kepada tanah sering jadi obyek perebutan dan tentunya melahirkan konflik
Persoalan tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan oleh akademisi sejarawan, ekonom, politisi dan pakar hukum
Bagi rakyat Indonesia, tanah adalah sumber penghidupan dan sumber dari segala makan bagi manusia sehingga perebutan tanah sering terjadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Zaibatsu dalam Pengembangan Jepang pada Periode Kaisar Meiji Tahun 1868-1912